Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi izin pengelolaan mangrove kepada Koperasi Mangrove Lestari Lingga meski koperasi tersebut diketahui mengantongi izin pengelolaan lahan seluas 12 ribu hektare di Kabupaten Lingga.
Ihand.id – Lingga – Fakta mengejutkan muncul terkait izin pengelolaan kawasan mangrove di Kabupaten Lingga.
Meski Koperasi Mangrove Lestari Lingga diketahui mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 12 ribu hektare, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau Kepri) menegaskan belum mengeluarkan rekomendasi untuk koperasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kepri, Hasfarizal Hendra, pada Kamis, 25 September 2025.
Ia menyebut bahwa kewenangan perizinan ada di Kementerian Kehutanan, sementara DPMPTSP hanya berperan memberikan rekomendasi.
“Terkait perizinan itu kewenangan Kementerian Kehutanan. Kami di DPMPTSP hanya memberikan rekomendasi. Namun, sampai saat ini, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Koperasi Mangrove Lestari Lingga,” tegas Hasfarizal Hendra.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dengan luas pengelolaan mencapai ribuan hektare, masyarakat mempertanyakan sejauh mana kontribusi Koperasi Mangrove Lestari Lingga bagi daerah dan masyarakat pesisir Kabupaten Lingga.
Meski koperasi tersebut telah mengantongi izin resmi, sejumlah pihak menilai transparansi pengelolaan masih belum jelas, terutama terkait:
manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,
kontribusi terhadap daerah, serta
perlindungan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Kondisi ini membuka diskursus baru tentang pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengawasi setiap bentuk pengelolaan sumber daya alam.
Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan pengelolaan mangrove hanya berorientasi pada kepentingan bisnis semata, bukan pada kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Dengan potensi lahan mangrove yang begitu besar, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah maupun pusat untuk memastikan pengelolaan tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir Lingga sekaligus menjaga kelestarian ekosistem yang menjadi benteng alami terhadap perubahan iklim dan abrasi pantai.
Penulis : Vatawari