Mendagri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN ke luar negeri untuk dinas atau berobat, dengan syarat situasi daerah aman dan kondusif.
Ihand.id – Batam, Kepulauan Riau – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan baru ini diumumkan saat Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Minggu (21/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tito, izin perjalanan ke luar negeri kini dapat diberikan, baik untuk urusan dinas maupun kebutuhan berobat.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yakni situasi di daerah asal kepala daerah atau ASN tersebut harus dalam kondisi aman dan kondusif.
“Larangan sebelumnya memang saya keluarkan karena kondisi rawan. Tapi sekarang, kalau daerahnya diyakini aman, maka perjalanan keluar negeri akan saya izinkan,” jelas Tito dalam forum rakor tersebut.
Kebijakan Baru Perjalanan Luar Negeri untuk Kepala Daerah dan ASN
Tito menegaskan, izin keluar negeri tidak diberikan secara bebas, melainkan tetap selektif. Perjalanan yang diperbolehkan meliputi kunjungan dinas resmi dan pengobatan di luar negeri.
“Kalau untuk dinas, untuk berobat, ya silakan,” tambahnya.
Alasan Mendagri Tito Melonggarkan Aturan
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya