ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Aturan pemberhentian ASN korupsi sudah jelas. Beberapa daerah di Indonesia telah tegas memecat ASN yang divonis bersalah, namun di Kabupaten Lingga masih ada ASN koruptor yang tetap aktif bekerja.

Ihand.id – Lingga – Pemberantasan korupsi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menegakkan aturan dengan tegas memecat ASN yang terbukti korupsi, namun berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang divonis bersalah kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Siapkan Feasibility Study untuk Pembangunan Akses 3 Desa di Singkep Barat

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta diperkuat oleh SKB Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN tahun 2018.

SKB Tiga Menteri (Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN) tahun 2018 itu masih berlaku sampai sekarang sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemberhentian ASN yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena korupsi atau tindak pidana jabatan.

Contoh Daerah yang Sudah Tegas

1. Provinsi Riau (2019–2020)

Pemerintah Provinsi Riau memecat sedikitnya 15 ASN yang terbukti korupsi. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat setelah adanya desakan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman. Proses pemecatan dilakukan segera setelah putusan inkracht, meski sempat ada penundaan.

Baca Juga:  Kemenag Lingga Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional 2025

2. Provinsi Aceh (2018–2019)

Di Aceh, sebanyak 10 ASN koruptor yang sebelumnya masih menerima gaji meski sudah divonis, akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil menyusul instruksi tegas SKB 2018 yang melarang ASN koruptor tetap bekerja.

3. Kabupaten Bintan, Kepri (2023)

Beberapa ASN di Kabupaten Bintan yang tersangkut kasus korupsi dana bansos akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini diapresiasi masyarakat karena dianggap menegakkan aturan dengan konsisten.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara
Batu Miring di Desa Tanjung Harapan Mulai Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Dianugerahi Gelar Adat “Sri Indra Nara Wangsa” di Istana Damnah Lingga: Simbol Kehormatan dan Marwah Melayu
Pemkab Lingga Gelar Tabligh Akbar Peringati Sumpah Pemuda ke-97: Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Semangat Persatuan
Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Lingga, Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Semangat Persatuan
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Batu Miring di Desa Tanjung Harapan Mulai Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan

Berita Terbaru