Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022–2024, akhirnya ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menahan DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Penahanan dilakukan setelah DY sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 8 September 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, menyebut penetapan tersangka dilakukan karena DY tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/9/2025).

“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit. Setelah diperiksa pada Kamis, DY langsung kami tahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan,” jelas Amriyata.

Baca Juga:  PKK Kelurahan Dabo Lama Antusias Ikuti Gerak Jalan Santai Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun

Menurut Kejari Lingga, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil.

Kasus ini bermula dari proyek jembatan yang ditenderkan oleh Dinas PUTR Lingga pada tahun anggaran 2022.

CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan direktur YR menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam pelaksanaannya justru DY yang tidak memiliki kapasitas kontrak mengambil alih pekerjaan.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:05 WIB

PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur

Berita Terbaru