DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022–2024, akhirnya ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menahan DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penahanan dilakukan setelah DY sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 8 September 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, menyebut penetapan tersangka dilakukan karena DY tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/9/2025).
“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit. Setelah diperiksa pada Kamis, DY langsung kami tahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan,” jelas Amriyata.
Menurut Kejari Lingga, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil.
Kasus ini bermula dari proyek jembatan yang ditenderkan oleh Dinas PUTR Lingga pada tahun anggaran 2022.
CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan direktur YR menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam pelaksanaannya justru DY yang tidak memiliki kapasitas kontrak mengambil alih pekerjaan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya