Dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Di Lingga, sebagian sekolah mengaku perangkat tidak termanfaatkan, sementara ada juga yang berhasil menggunakannya.
Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Kasus ini kembali menyoroti efektivitas penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah, termasuk di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di SMP Negeri 1 Singkep, sekolah menerima tiga unit Chromebook pada tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Lingga. Namun, hingga kini perangkat itu tidak pernah digunakan secara optimal.
Guru SMP Negeri 1 Singkep, Thopan Jauhari, mengungkapkan bahwa perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di sekolahnya.
“Kalau Chromebook itu kan harus online terus, sementara jaringan dan kebutuhan siswa kami tidak mendukung. Jadi sejak 2021 tiga unit itu tidak terpakai,” ujar Thopan, Senin (8/9/2025).
Selain kendala jaringan internet, spesifikasi Chromebook yang diterima juga dinilai terlalu standar. Perangkat dengan merek Samsung itu hanya memiliki layar 11,6 inci HD, prosesor Intel Celeron, RAM 4 GB, dan SSD 32 GB.
Kapasitas tersebut dianggap tidak memadai untuk mendukung aktivitas belajar dengan jumlah siswa yang cukup besar.
Berbeda dengan SMPN 1, SMP Negeri 2 Singkep justru mampu memanfaatkan Chromebook dengan baik.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya