Fakta Terungkap: Kadisperindagkop Lingga Tegaskan Pickup Bawa Mikol di Roro Jagoh Tanpa Rekomendasi Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Surat rekomendasi hanya berlaku untuk sembako, sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025; JPKP desak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan dalam mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari pihaknya.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Lingga Gelar Sepeda Gembira

Menurut Taufik, Disperindagkop hanya pernah menerbitkan surat rekomendasi bagi barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan untuk barang lain apalagi minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, dan sudah berakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami tegaskan, surat rekomendasi yang pernah kami keluarkan hanya berlaku untuk sembako. Itu pun sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025. Jadi jelas, untuk minuman beralkohol kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Taufik, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Disperindagkop Lingga Gerak Cepat Dorong Legalitas UMKM: Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen

Ia menjelaskan bahwa koperasi pemilik kendaraan, yaitu Koperasi Konsumen Lingga Bertuah Bersama, memang terdaftar resmi dan bergerak di bidang jasa transportasi angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota.

Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut menggunakan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Digelar di 13 Kecamatan, Sambut Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga
Cahaya Iman di Langit Panggak Laut: PENTAS PAI Kabupaten Lingga 2025 Resmi Ditutup Ketua DPRD Lingga Dengan Pesan Inspiratif
Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga
Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal
Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan
Posyandu Bangkit! Pemkab Lingga Mantapkan Enam Standar Pelayanan Kesehatan Demi Generasi Sehat
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Gerakan Pangan Murah Digelar di 13 Kecamatan, Sambut Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Cahaya Iman di Langit Panggak Laut: PENTAS PAI Kabupaten Lingga 2025 Resmi Ditutup Ketua DPRD Lingga Dengan Pesan Inspiratif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru