Ihand.id – Lingga – Lima orang korban kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, berinisial SR, secara tegas mendesak transparansi dari penyidik Satreskrim Polres Lingga dalam penanganan kasus yang telah merugikan mereka hingga miliaran rupiah.
Desakan tersebut muncul setelah para korban menemukan kejanggalan besar antara pengakuan tersangka dan laporan kerugian yang tercatat di kepolisian.
Dalam pertemuan dengan media pada Kamis, 17 Juli 2025, Dina, salah satu perwakilan korban, menyatakan bahwa hingga kini, pihak kepolisian hanya mencatat kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar. Padahal, kata Dina, SR sendiri mengakui total dana yang dihimpunnya dari para korban mencapai Rp7,3 miliar dari 30 orang korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang saya saja mencapai Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang sampai dirugikan Rp3,2 miliar. Jadi sangat tidak masuk akal kalau total kerugian hanya Rp2,3 miliar. Kami merasa ada yang ditutupi,” ujar Dina geram.
Ia menegaskan, para korban tidak hanya menuntut keadilan dalam bentuk hukuman maksimal kepada pelaku, tetapi juga transparansi menyeluruh dalam pelaporan aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin uang kami kembali, dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Dina.
Sementara itu, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa SR telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, setelah sebelumnya sempat menjalani proses hukum pada kasus serupa.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, pada Senin, 14 Juli 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi, ahli, serta pihak BNI.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya