PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Edi dan Ronan Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tahfidz Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), turun dari mobil tahanan Kejari Lingga saat akan mengikuti sidang tuntutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), turun dari mobil tahanan Kejari Lingga saat akan mengikuti sidang tuntutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Ihand.id – Lingga – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Pembacaan putusan dilakukan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg, Rabu (17/07/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br dan Sayed Fauzan, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Atas kejahatan ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Rusmaidi, yang juga merupakan pendiri pondok pesantren, dan anaknya, Ronan Septian, yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut. Beberapa korban di antaranya masih di bawah umur, yang menambah beratnya hukuman bagi kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, M Andri Ghafary, S.H., dan Muhammad Rifaniansyah, S.H., yang menangani kasus ini, awalnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara namun hakim memutuskan menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu selama 15 tahun pidana penjara. Hal ini memberikan pesan tegas bahwa tindakan asusila, terutama di dalam dunia pendidikan, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa orang tua santriwati yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Baca Juga:  Netizen Banjiri Kolom Komentar di Medsos IG Terkait Tuntutan kasus Asusila Ponpes: "12 tahun.. Trauma Korban Seumur Hidup"

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Selain itu, putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dengan adanya putusan ini, para korban dan keluarganya diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan kedamaian. Pihak pengelola pondok pesantren juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pendidik dan santri mengenai pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.(ca)

sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef44596cbe6f368631323332373133.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef44596d9673cca4a3323332373135.html

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga
Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!
Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD, Fokus Program Prioritas Lingga 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama Bangsa
Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Satbinmas Polres Lingga turun langsung ke Poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan dan membangun kedekatan dengan masyarakat | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan bahwa sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun di tengah keterbatasan kondisi ekonomi | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Kader Posyandu se-Kecamatan Lingga mengikuti pelatihan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara hybrid guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di desa dan kelurahan | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB