451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan | f. Wandy

451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan | f. Wandy

Selain itu, Armia mengungkapkan bahwa sebanyak 25 guru yang lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi tetap akan tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Mereka akan ditempatkan secara paruh waktu, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Untuk guru, formasinya berbeda dan terus menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar tidak ada tenaga pendidik yang kehilangan kesempatan untuk mengabdi, sembari memastikan distribusi guru tetap seimbang di seluruh wilayah Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Dua Atlet Pelajar Silat SMI Lingga Jalani Pemusatan Latihan untuk POPNAS 2025

Harapan Formasi Baru untuk Tenaga Kesehatan 2026

Dalam kesempatan itu pula, Armia menyoroti kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Polindes di wilayah Lingga. Ia berharap formasi tahun 2026 bisa kembali dibuka untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ungkapnya.

Kekurangan tenaga medis, lanjut Armia, menjadi perhatian serius Pemkab Lingga karena berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:  Desak Transparansi, Warga Lingga Gelar Aksi Damai di Kantor UPP Dabo Singkep Terkait Aktivitas Bauksit PT. Hermina Jaya

Skema Gaji Bagi Pegawai Paruh Waktu Masih Menunggu Arahan

Terkait sistem penggajian bagi pegawai paruh waktu, Sekda Lingga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Namun demikian, untuk sementara, besaran gaji akan disesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” pungkasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah
Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep
Safari Ramadan 1447 H Hari Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Hadiri Kegiatan di Desa Persing
Danposal Tajur Biru dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang di Selat Pintu Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat: Momentum Memperkuat Takwa dan Meraih Ampunan
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Ansar-Nyanyang
Safari Ramadan Perdana Pemkab Lingga Tahun 2026 Resmi Dimulai
Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah

Senin, 23 Februari 2026 - 13:11 WIB

Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:57 WIB

Safari Ramadan 1447 H Hari Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Hadiri Kegiatan di Desa Persing

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:27 WIB

Danposal Tajur Biru dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang di Selat Pintu Lingga

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat: Momentum Memperkuat Takwa dan Meraih Ampunan

Berita Terbaru