451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan | f. Wandy

451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan | f. Wandy

Selain itu, Armia mengungkapkan bahwa sebanyak 25 guru yang lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi tetap akan tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Mereka akan ditempatkan secara paruh waktu, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Untuk guru, formasinya berbeda dan terus menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar tidak ada tenaga pendidik yang kehilangan kesempatan untuk mengabdi, sembari memastikan distribusi guru tetap seimbang di seluruh wilayah Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga Raih PPD Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2024

Harapan Formasi Baru untuk Tenaga Kesehatan 2026

Dalam kesempatan itu pula, Armia menyoroti kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Polindes di wilayah Lingga. Ia berharap formasi tahun 2026 bisa kembali dibuka untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ungkapnya.

Kekurangan tenaga medis, lanjut Armia, menjadi perhatian serius Pemkab Lingga karena berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Gelar Rakor: THM Tutup Sementara Selama Ramadan 1446 H

Skema Gaji Bagi Pegawai Paruh Waktu Masih Menunggu Arahan

Terkait sistem penggajian bagi pegawai paruh waktu, Sekda Lingga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Namun demikian, untuk sementara, besaran gaji akan disesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” pungkasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik
Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal
Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir
Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh
Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget
Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Malam Hiburan Pertunjukan Kesenian Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 Tahun 2025
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 17:52 WIB

Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh

Rabu, 19 November 2025 - 17:17 WIB

Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget

Berita Terbaru