Gaji para pekerja tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Batam maupun Lingga, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui skema yang telah disepakati bersama pihak perusahaan.
“Meskipun perusahaan ini berbasis di Batam, upah kerja tetap mengikuti kemampuan keuangan daerah. Ini telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama,” tambahnya.
Dalam proses rekrutmen ini, perusahaan juga tidak memberlakukan batasan administrasi ataupun usia, sebuah kebijakan yang memberikan angin segar bagi para pekerja yang sempat cemas akan kelanjutan pekerjaan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Lingga sendiri berperan sebagai fasilitator, dengan menyerahkan data tenaga kerja dan memastikan kesiapan mereka untuk kembali menjalankan tugas.
Sementara itu, pihak perusahaan juga berkomitmen menyediakan seragam kerja dalam waktu satu bulan ke depan sebagai bagian dari penyesuaian tanggung jawab di bawah naungan perusahaan.
Dengan kebijakan ini, para eks-THL dan PTT DLH Lingga kini memiliki kepastian kerja dan tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan lingkungan di daerah, meski dengan skema dan status kerja yang berbeda.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2