Ingkar Janji di Atas Materai, Yusri dan Amirudin Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh Eks Terpidana Kasus Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

“Setelah bebas, saya datangi mereka. Tapi bukannya minta maaf atau membayar, malah bersikap seolah tidak ada yang salah. Saya masih berharap mereka ada itikad baik. Tapi kalau tidak, saya akan bawa ke Polres Lingga dan Kejari,” tegas Rizal.

Dalam surat perjanjian tersebut, bahkan disebutkan secara gamblang bahwa jika Yusri dan Amirudin melanggar, maka Rizal berhak melaporkan dan mempublikasikan perjanjian tersebut ke publik dan media massa.

Baca Juga:  Komunitas LMG Berbagi Takjil di Dabo Singkep: Menebar Berkah di Bulan Ramadan

“Janji adalah utang. Apalagi di atas materai. Bila tak ditepati, konsekuensinya pidana,” ujar Rizal menutup wawancara dengan nada tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini kepada Yusri dan Amirudin melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Keduanya memilih bungkam, tanpa klarifikasi maupun bantahan.

Baca Juga:  Polres Lingga Laksanakan Latpra OPS Bina Kusuma Seligi 2022

Kini, publik menanti, apakah Yusri dan Amirudin akan memilih menyelesaikan kewajiban mereka secara damai, atau membiarkan kasus ini bergulir ke jalur hukum, membuka kembali bab kelam yang selama ini tersimpan rapat oleh perjanjian yang mereka sendiri tandatangani.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh
Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 21:34 WIB

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:05 WIB

PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain

Berita Terbaru