Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

“Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Gedung Labor SMPN 2 Singkep Banyak Bocor Butuh Perbaikan Maksimal

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Newcastle United: Dari Penyatuan Dua Klub Kota hingga Menjadi Simbol Kebanggaan Tyneside
Satresnarkoba Polres Lingga Gencar Sosialisasi di Sekolah: Perang Melawan Narkoba dan Judi Online Dimulai dari Pelajar
Tanam Cabai, Petik Kemandirian! ASN Kantor Camat Singkep Barat Kompak Dukung Ketahanan Pangan
Wabup Lingga Dorong Visi Bersama dalam Pelayanan Kesehatan, Pimpin Rapat Bersama Kepala Puskesmas
Lingga Menuju Lokus PSN Sagu Nasional: Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Koordinasi Pengusulan Agroindustri Berkelanjutan
Mahasiswa KKN Siap Mengabdi di Desa Resun, Maratusholiha Nizar Beri Pesan Inspiratif
Bupati dan Wabup Lingga Hadiri Rakorda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Kepri 2025
Peringati Hari Keluarga Nasional, Bupati Lingga dan Ketua TP PKK Hadiri Virtual Bersama Gubernur Kepri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:38 WIB

Newcastle United: Dari Penyatuan Dua Klub Kota hingga Menjadi Simbol Kebanggaan Tyneside

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Lingga Gencar Sosialisasi di Sekolah: Perang Melawan Narkoba dan Judi Online Dimulai dari Pelajar

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Tanam Cabai, Petik Kemandirian! ASN Kantor Camat Singkep Barat Kompak Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:24 WIB

Wabup Lingga Dorong Visi Bersama dalam Pelayanan Kesehatan, Pimpin Rapat Bersama Kepala Puskesmas

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:56 WIB

Lingga Menuju Lokus PSN Sagu Nasional: Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Koordinasi Pengusulan Agroindustri Berkelanjutan

Berita Terbaru