Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga:  Danlanal Dabo Singkep Ajak Putra-putri Lingga Jadi Tentara

“Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Satu Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Terkait Kecelakaan Tragis Motor dan Truk Parkir

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandara di Tanjungpinang Diserang Kelompok Teroris: Sejumlah Pengunjung Disekap
Sampah Berserakan di Jalan SMK Negeri Singkep Menuju Batu Berdaun, Warga Dabo Singkep Keluhkan Minimnya Kesadaran Lingkungan
Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Kab. Lingga
Bulog Tanjungpinang Mulai Salurkan 79 Ton Beras Untuk Masyarakat
Komunitas LMG Soroti Candaan Gus Miftah Kepada Penjual Es Teh Bakul Yang Viral: Adab Harus Diatas Ilmu
Sejarah dan Kiprah Komunitas Lingga Media Group (LMG) di Kabupaten Lingga
Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto: Bripka Dony Firmansyah Dorong Ketahanan Pangan Desa Tanjung Harapan Melalui Budidaya Cabai Rawit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:57 WIB

Bandara di Tanjungpinang Diserang Kelompok Teroris: Sejumlah Pengunjung Disekap

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:51 WIB

Sampah Berserakan di Jalan SMK Negeri Singkep Menuju Batu Berdaun, Warga Dabo Singkep Keluhkan Minimnya Kesadaran Lingkungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:43 WIB

Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:42 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Kab. Lingga

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:18 WIB

Bulog Tanjungpinang Mulai Salurkan 79 Ton Beras Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Resmi, Nizar – Novrizal Menang Telak Pilkada Lingga 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 14:43 WIB

Kepala Cabang Bulog Tanjungpinang, Arief Alhadihaq | fotografer: Cahyo

Tanjung Pinang

Bulog Tanjungpinang Mulai Salurkan 79 Ton Beras Untuk Masyarakat

Rabu, 4 Des 2024 - 21:18 WIB