Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

“Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  GMPK Kepri Minta Gubernur Kepri Copot Kadiskominfo, Ini Alasannya

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Bahas Percepatan Pembangunan KNMP Lingga, Ansar Ahmad Tekankan Kelengkapan Data
Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri
Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep
Pelayanan Posyandu Lingga Makin Lengkap, Maratusholiha Nizar Dorong Kader Kuasai 6 SPM
Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:12 WIB

Bupati Nizar Bahas Percepatan Pembangunan KNMP Lingga, Ansar Ahmad Tekankan Kelengkapan Data

Senin, 18 Mei 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri

Senin, 18 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep

Senin, 18 Mei 2026 - 15:28 WIB

Pelayanan Posyandu Lingga Makin Lengkap, Maratusholiha Nizar Dorong Kader Kuasai 6 SPM

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi persiapan penilaian SPIP Tahun 2026 bersama BPKP Perwakilan Kepulauan Riau guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri

Senin, 18 Mei 2026 - 17:06 WIB

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB