Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

“Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Tradisi Mandi Safar di Desa Resun: Warisan Budaya Yang Harus Dilestarikan

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB