Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan.

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

“Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Lingga Gelar Patroli Kamtibmas Sambut Tahun Baru 2025

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan
MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa
Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar
Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:18 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:26 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:58 WIB

Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan

Berita Terbaru

MTsN Lingga meraih tiga penghargaan bergengsi pada Ramadhan Fest 2026 yang digelar Pondok Pesantren Tahfizh Baitul Quran. Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lingga | f. Klana

Berita Harian Lingga

MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 16:02 WIB