Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Pemda Lengkap dengan Penggunaan Atribut Sesuai Aturan Permendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Terkait dengan kebijakan Pakaian dinas Antara PNS dan PPPK daerah tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2020.

PNS dan PPPK daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas pada hari kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Tito Karnavian telah menetapkan ada beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh PNS dan PPPK daerah tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi itu, ada beberapa perbedaan atribut antara PPPK dan PNS yang digunakan setiap harinya saat menjalankan tugas.

Berikut perbedaan seragam yang digunakan PPPK dan PNS saat menjalankan tugas sehari-hari.

Aturan seragam PPPK secara rinci telah tertuang dalam Bab IV pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan Seragam PPPK:

Pakaian Dinas Harian (PDH):

Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

Tanggal 17 setiap bulan

Upacara hari besar nasional

Rapat dan pertemuan KORPRI

Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.

Atribut Seragam PPPK:

Papan nama

Tanda pengenal

PPPK hanya mengenakan atribut papan nama dan tanda pengenal saja tanpa atribut lainnya.

Jenis Pakaian Dinas PNS:

Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Seragam Lengkap (PSL)

Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu

Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah

Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah

Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah

Sedangkan untuk PNS ada beberapa tambahan atribut, antara lain:

– Tanda jabatan untuk pejabat struktural

– Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

– Papan nama

– Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

– Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

– Tanda pengenal

Itulah perbedaan seragam dan atribut yang digunakan PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jangan salah pakai Ya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru