Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Pemda Lengkap dengan Penggunaan Atribut Sesuai Aturan Permendagri
Ihand.id – Terkait dengan kebijakan Pakaian dinas Antara PNS dan PPPK daerah tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2020.
PNS dan PPPK daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas pada hari kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Tito Karnavian telah menetapkan ada beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh PNS dan PPPK daerah tahun 2024.
Dalam regulasi itu, ada beberapa perbedaan atribut antara PPPK dan PNS yang digunakan setiap harinya saat menjalankan tugas.
Berikut perbedaan seragam yang digunakan PPPK dan PNS saat menjalankan tugas sehari-hari.
Aturan seragam PPPK secara rinci telah tertuang dalam Bab IV pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan Seragam PPPK:
Pakaian Dinas Harian (PDH):
Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.
Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti:
Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
Tanggal 17 setiap bulan
Upacara hari besar nasional
Rapat dan pertemuan KORPRI
Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.
Atribut Seragam PPPK:
Papan nama
Tanda pengenal
PPPK hanya mengenakan atribut papan nama dan tanda pengenal saja tanpa atribut lainnya.
Jenis Pakaian Dinas PNS:
Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu
Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI
Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah
Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah
Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah
Sedangkan untuk PNS ada beberapa tambahan atribut, antara lain:
– Tanda jabatan untuk pejabat struktural
– Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
– Papan nama
– Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
– Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
– Tanda pengenal
Itulah perbedaan seragam dan atribut yang digunakan PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jangan salah pakai Ya.(ca)