Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Pemda Lengkap dengan Penggunaan Atribut Sesuai Aturan Permendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Terkait dengan kebijakan Pakaian dinas Antara PNS dan PPPK daerah tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2020.

PNS dan PPPK daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas pada hari kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Tito Karnavian telah menetapkan ada beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh PNS dan PPPK daerah tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi itu, ada beberapa perbedaan atribut antara PPPK dan PNS yang digunakan setiap harinya saat menjalankan tugas.

Berikut perbedaan seragam yang digunakan PPPK dan PNS saat menjalankan tugas sehari-hari.

Aturan seragam PPPK secara rinci telah tertuang dalam Bab IV pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan Seragam PPPK:

Pakaian Dinas Harian (PDH):

Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

Tanggal 17 setiap bulan

Upacara hari besar nasional

Rapat dan pertemuan KORPRI

Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.

Atribut Seragam PPPK:

Papan nama

Tanda pengenal

PPPK hanya mengenakan atribut papan nama dan tanda pengenal saja tanpa atribut lainnya.

Jenis Pakaian Dinas PNS:

Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Seragam Lengkap (PSL)

Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu

Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah

Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah

Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah

Sedangkan untuk PNS ada beberapa tambahan atribut, antara lain:

– Tanda jabatan untuk pejabat struktural

– Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

– Papan nama

– Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

– Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

– Tanda pengenal

Itulah perbedaan seragam dan atribut yang digunakan PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jangan salah pakai Ya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Lokal: Penjahit Setempat Dipercaya Jahit Batik Lingga Jadi Busana Bernilai Tinggi
Batam Batik Fashion Week 2025 Hadir di Lingga: Sinergi Dekranasda Lingga dan Batam Angkat Martabat Batik Nusantara
IKM Lingga Sulap Sabut Kelapa Jadi Produk Bernilai Ekspor, Dorong Ekonomi Daerah
Kabid IKP Diskominfo Lingga Rudi Hermawan Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Saat Pimpin Apel Sore di RBTM
Pelatihan Kader Posyandu se-Kecamatan Bakung Serumpun 2025: Perkuat Peran Ujung Tombak Kesehatan Desa
Pemdes Marok Kecil Gelontorkan Rp500 Juta untuk Perbaikan RTLH, Wujudkan Harapan Warga Hidup Layak
Bazar Murah PDAM Tirta Lingga HUT ke-15 Diserbu Warga, 650 Paket Sembako Ludes Diburu
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Lokal: Penjahit Setempat Dipercaya Jahit Batik Lingga Jadi Busana Bernilai Tinggi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Batam Batik Fashion Week 2025 Hadir di Lingga: Sinergi Dekranasda Lingga dan Batam Angkat Martabat Batik Nusantara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:13 WIB

IKM Lingga Sulap Sabut Kelapa Jadi Produk Bernilai Ekspor, Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pelatihan Kader Posyandu se-Kecamatan Bakung Serumpun 2025: Perkuat Peran Ujung Tombak Kesehatan Desa

Berita Terbaru