Upah Minimun Kabupaten Lingga Tahun 2022 Satgnan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.036.220.

Penetapan UMK Lingga tahun 2022 berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga bersama serikat buruh.

“Berdasarkan kesepakatan untuk UMK Lingga tahun 2022 sebesar Rp3.036.220. Besaran UMK tahun 2022 sama seperti tahun 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, Sabirin, Senin (22/11/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabirin menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penetapan UMK Lingga tahun 2022 berjalan lancar dan semua pihak menyepakati UMK tersebut.

Baca Juga:  Kalahkan Lanal Fc, Linggatekini Fc Pakai Formasi Baru Untuk Pertandingan Selanjutnya

“Alhamdulillah semua pihak menyepakati besaran UMK Lingga tahun 2022. Serikat buruh juga menyadari bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya

Dijelaskan Sabirin maksud dari UMK ini berdasarkan undang-undang cipta kerja ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian upah minimum ini adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh disuatu wilayah.

Baca Juga:  Menang 4-1 Dari Tinjul Junior, Media FC Masuk 16 Besar Turnamen Mini Soccer Desa Tanjung Irat

“Nanti kalau sudah satu tahun silahkan mengikuti aturan main dari perusahaan. Artinya kita pemerintah memberikan jaminan,” jelasnya

Menurut Sabirin, tidak menutup kemungkinan para pemberi kerja atau Perusahaan itu memberikan upah dibawah standar UMK. Sehingga ini menjadi kontrol bersama.

“Maka saat ini kita lagi mendata berapa banyak perusahaan yang tidak membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Karena kita akui memang sedikit sulit mendapatkan data tersebut,” ungkap Sabirin. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:25 WIB

DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif

Berita Terbaru