“Dana tunjangan rumah itu bukan untuk dipakai tiap bulan lima tahun, tapi diberikan selama satu tahun dan digunakan anggota DPR untuk menyewa rumah kontrak selama masa jabatan 2024–2029,” jelas Dasco.
Dengan penjelasan ini, Dasco berharap publik tidak salah paham dan bisa melihat mekanisme yang sebenarnya. Dana Rp 50 juta per bulan tersebut dipakai sekaligus untuk keperluan sewa rumah hingga 5 tahun ke depan.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meredam persepsi miring di masyarakat bahwa anggota DPR menerima tunjangan rumah besar-besaran setiap bulannya selama masa jabatan penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2