Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Bentuk Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teror Paket Kepala Babi ke Kantor TEMPO | f. Ist

Teror Paket Kepala Babi ke Kantor TEMPO | f. Ist

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap tegak dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun.

“Kinerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun,” tambahnya.

Baca Juga:  Turnamen Marok Tua Cup 2022, Linggaterkini FC Unggul 1.0 Lawan Marok Tua B

Hingga kini, pihak Tempo masih melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang.

Insiden ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG
Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu
Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan
PLN Targetkan Desa Pulau Lalang Nikmati Listrik 24 Jam pada 2026
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu dan Sosialisasi 6 SPM di Singkep Pesisir, Dorong Kesehatan dan Pelayanan Publik Berkualitas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Rabu, 5 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Rabu, 5 November 2025 - 20:22 WIB

Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG

Rabu, 5 November 2025 - 16:26 WIB

Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu

Rabu, 5 November 2025 - 15:06 WIB

Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru