Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap tegak dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun.
“Kinerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun,” tambahnya.
Hingga kini, pihak Tempo masih melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2