“Jadi kita juga mencocokkan data dari hasil kerja tim Regsosek melalui PPL dan PML yang bertugas di Kelurahan Dabo Lama,” ujarnya.
Diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Persiden RI, sebagaimana yang diamanatkan dari Permensos nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan data DTKS dan nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. (Wn)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2