Perubahan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
Penyederhanaan Administrasi: Memperjelas penyebutan jabatan yang lebih konsisten dan terstruktur.
Profesionalitas yang Tinggi: Menjamin hanya guru yang kompeten dan memenuhi syarat yang dapat menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesetaraan Peluang: Membuka kesempatan lebih luas bagi semua guru tanpa terkecuali.
Efisiensi Sistem: Membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan berkualitas.
Namun, implementasi perubahan ini juga memerlukan penyesuaian administratif, termasuk revisi dokumen resmi seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah optimistis perubahan nomenklatur ini akan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait dalam sektor pendidikan.
Diharapkan, transformasi ini menjadi langkah signifikan dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih modern dan kompetitif di era global.
Dengan perubahan ini, istilah ‘Kepala Sekolah’ akan sepenuhnya tergantikan pada 2026, menjadikan sistem pendidikan Indonesia lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : MenPANRB
Halaman : 1 2