Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Perubahan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

Penyederhanaan Administrasi: Memperjelas penyebutan jabatan yang lebih konsisten dan terstruktur.

Profesionalitas yang Tinggi: Menjamin hanya guru yang kompeten dan memenuhi syarat yang dapat menjabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesetaraan Peluang: Membuka kesempatan lebih luas bagi semua guru tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Siswa SMA N 1 Singkep Kembali Torehkan Prestasi di Ajang Internasional Karya Ilmiah

Efisiensi Sistem: Membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan berkualitas.

Namun, implementasi perubahan ini juga memerlukan penyesuaian administratif, termasuk revisi dokumen resmi seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah optimistis perubahan nomenklatur ini akan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait dalam sektor pendidikan.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Lingga Siapkan Strategi Kelancaran di Pelabuhan Jagoh

Diharapkan, transformasi ini menjadi langkah signifikan dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih modern dan kompetitif di era global.

Dengan perubahan ini, istilah ‘Kepala Sekolah’ akan sepenuhnya tergantikan pada 2026, menjadikan sistem pendidikan Indonesia lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap
Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B
Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat
Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas
Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar
Berita ini 564 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:41 WIB

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 15:09 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Berita Terbaru