Fakta Terungkap: Kadisperindagkop Lingga Tegaskan Pickup Bawa Mikol di Roro Jagoh Tanpa Rekomendasi Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Surat rekomendasi hanya berlaku untuk sembako, sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025; JPKP desak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan dalam mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari pihaknya.

Baca Juga:  Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu

Menurut Taufik, Disperindagkop hanya pernah menerbitkan surat rekomendasi bagi barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan untuk barang lain apalagi minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, dan sudah berakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami tegaskan, surat rekomendasi yang pernah kami keluarkan hanya berlaku untuk sembako. Itu pun sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025. Jadi jelas, untuk minuman beralkohol kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Taufik, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Pemkab. Lingga Sambut Kedatangan Mahasiswa MBKM FPIK UNRI

Ia menjelaskan bahwa koperasi pemilik kendaraan, yaitu Koperasi Konsumen Lingga Bertuah Bersama, memang terdaftar resmi dan bergerak di bidang jasa transportasi angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota.

Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut menggunakan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB