Fakta Terungkap: Kadisperindagkop Lingga Tegaskan Pickup Bawa Mikol di Roro Jagoh Tanpa Rekomendasi Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Surat rekomendasi hanya berlaku untuk sembako, sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025; JPKP desak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan dalam mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari pihaknya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Serbu Bazar Murah Disperindagkop Lingga di Singkep Barat

Menurut Taufik, Disperindagkop hanya pernah menerbitkan surat rekomendasi bagi barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan untuk barang lain apalagi minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, dan sudah berakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami tegaskan, surat rekomendasi yang pernah kami keluarkan hanya berlaku untuk sembako. Itu pun sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025. Jadi jelas, untuk minuman beralkohol kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Taufik, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Plt. Kepala Disperindagkop Lingga Pimpin Sidak Pasar Jelang Idul Adha: Pastikan Harga Stabil, Stok Aman, dan Toko Bebas Barang Tak Layak Konsumsi

Ia menjelaskan bahwa koperasi pemilik kendaraan, yaitu Koperasi Konsumen Lingga Bertuah Bersama, memang terdaftar resmi dan bergerak di bidang jasa transportasi angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota.

Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut menggunakan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB