Surat rekomendasi hanya berlaku untuk sembako, sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025; JPKP desak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan dalam mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari pihaknya.
Menurut Taufik, Disperindagkop hanya pernah menerbitkan surat rekomendasi bagi barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan untuk barang lain apalagi minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, dan sudah berakhir pada 31 Juli 2025.
“Kami tegaskan, surat rekomendasi yang pernah kami keluarkan hanya berlaku untuk sembako. Itu pun sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025. Jadi jelas, untuk minuman beralkohol kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Taufik, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa koperasi pemilik kendaraan, yaitu Koperasi Konsumen Lingga Bertuah Bersama, memang terdaftar resmi dan bergerak di bidang jasa transportasi angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota.
Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut menggunakan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya