Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Rabu (03/07/2024).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa. Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu hasil tuntutan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Terima Paket Bantuan Dari Dinsos PPPA Lingga, Mardiana: "Terima Kasih Dinsos PPPA Lingga"

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Andri juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi tambahan terkait status kedua tersangka sebagai pembina sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

“Tidak ada sanksi tambahan terhadap kedua terdakwa dan terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Andri.

Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Boy Seilendra yang memimpin sidang ini menyatakan bahwa para tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan JPU dan pembacaan putusan akan berlangsung pada beberapa minggu depan.

“Sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tadi bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 M dan Subsider 3 bulan, acara sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa atau penasihat hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan nanti,” terangnya.

Kasus ini terus memancing perhatian publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru