Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Rabu (03/07/2024).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa. Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu hasil tuntutan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Terima Paket Bantuan Dari Dinsos PPPA Lingga, Mardiana: "Terima Kasih Dinsos PPPA Lingga"

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Andri juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi tambahan terkait status kedua tersangka sebagai pembina sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

“Tidak ada sanksi tambahan terhadap kedua terdakwa dan terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Andri.

Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Boy Seilendra yang memimpin sidang ini menyatakan bahwa para tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan JPU dan pembacaan putusan akan berlangsung pada beberapa minggu depan.

“Sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tadi bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 M dan Subsider 3 bulan, acara sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa atau penasihat hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan nanti,” terangnya.

Kasus ini terus memancing perhatian publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman
Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab
Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI
Duta Ramadan di Lingga: Dhuha dan Tadarus Satukan Aparatur, Bangun Spirit Pengabdian
Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga
Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:49 WIB

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:34 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:37 WIB

Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 bersama BPK RI. Pemda siap dukung audit demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:13 WIB