Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Rabu (03/07/2024).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa. Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu hasil tuntutan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Terima Paket Bantuan Dari Dinsos PPPA Lingga, Mardiana: "Terima Kasih Dinsos PPPA Lingga"

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Andri juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi tambahan terkait status kedua tersangka sebagai pembina sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

“Tidak ada sanksi tambahan terhadap kedua terdakwa dan terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Andri.

Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Boy Seilendra yang memimpin sidang ini menyatakan bahwa para tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan JPU dan pembacaan putusan akan berlangsung pada beberapa minggu depan.

“Sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tadi bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 M dan Subsider 3 bulan, acara sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa atau penasihat hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan nanti,” terangnya.

Kasus ini terus memancing perhatian publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Berita Terbaru