Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Rabu (03/07/2024).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa. Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu hasil tuntutan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Terima Paket Bantuan Dari Dinsos PPPA Lingga, Mardiana: "Terima Kasih Dinsos PPPA Lingga"

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Andri juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi tambahan terkait status kedua tersangka sebagai pembina sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

“Tidak ada sanksi tambahan terhadap kedua terdakwa dan terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Andri.

Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Boy Seilendra yang memimpin sidang ini menyatakan bahwa para tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan JPU dan pembacaan putusan akan berlangsung pada beberapa minggu depan.

“Sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tadi bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 M dan Subsider 3 bulan, acara sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa atau penasihat hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan nanti,” terangnya.

Kasus ini terus memancing perhatian publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentas PAI 2025 Kabupaten Lingga Resmi Dibuka, Wabup Novrizal Ajak Pelajar Bangun Generasi Berakhlak dan Berkualitas
Kadis Kominfo Lingga Izjumadillah Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bidang IKP: Dorong Profesionalisme dan Transparansi Informasi Publik
Ketua DPRD Lingga Pimpin Audiensi Bersama SPSI dan Penambang Timah, Bahas Solusi Atas Krisis Lapangan Kerja di Daerah
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Sambut Menko Polhukam dan Peringatan Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga
Ratusan Pelajar Meriahkan Pawai Pentas PAI 2025 di Desa Panggak Laut: Wujud Ukhuwah Islamiyah dan Pembinaan Akhlak Generasi Muda
Dari Gelap Menuju Terang: Kisah Haru Jasman, Satpol PP Lingga yang Kini Resmi Jadi PPPK
451 PPPK Lingga Resmi Terima SK Tahap Kedua, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan
HUT ke-80 TNI di Lingga: Semangat Patriotisme Menggema di Lapangan Puslatpurmar 09 Dabo Singkep
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Pentas PAI 2025 Kabupaten Lingga Resmi Dibuka, Wabup Novrizal Ajak Pelajar Bangun Generasi Berakhlak dan Berkualitas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Kadis Kominfo Lingga Izjumadillah Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bidang IKP: Dorong Profesionalisme dan Transparansi Informasi Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Ketua DPRD Lingga Pimpin Audiensi Bersama SPSI dan Penambang Timah, Bahas Solusi Atas Krisis Lapangan Kerja di Daerah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Sambut Menko Polhukam dan Peringatan Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Ratusan Pelajar Meriahkan Pawai Pentas PAI 2025 di Desa Panggak Laut: Wujud Ukhuwah Islamiyah dan Pembinaan Akhlak Generasi Muda

Berita Terbaru