Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Pelepasan Purnatugas Anggota Polri

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  Dugaan Penculikan Anak Terjadi di Dabo Singkep, Fauziah: Anak Diiming-imingi Uang

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576
Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep
MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa
Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga
100 Talam Sehidang Meriahkan Doa Bersama di Singkep Barat: Pelestarian Budaya dan Wujud Rasa Syukur
PCNU Lingga Gelar Tabligh Akbar Peringati Isra’ Mi’raj 2025 dan Haul NU ke-102
SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:53 WIB

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:39 WIB

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:36 WIB

Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:32 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:29 WIB

Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga

Berita Terbaru

Ketua Panitia Imlek 2025, Dennis Tai | f. Wandy

Berita Harian Lingga

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:39 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa | f. Ari

Berita Harian Lingga

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:32 WIB