Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

“Hal itu dibiarkan oleh YR dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pola yang sama kembali terjadi pada proyek tahun 2023 dan 2024, meski pemenang tender berbeda, tetap DY yang mengerjakan proyek tersebut dengan persetujuan diam-diam,” ungkap Amriyata.

Hasil pemeriksaan ahli menemukan bahwa mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Jambret di Tiga Lokasi Berbeda

Kondisi ini dinilai merugikan negara serta melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP, namun indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DY bersama YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga diterapkan.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pada Seluruh Personil

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tegas Amriyata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel
27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa
Sekda Lingga Jenguk Korban Laka di RSBK Batam, Narles Dapat Bantuan dan Dukungan Moral
Efisiensi Anggaran, Penerbangan Perintis di Bandara Dabo Tetap Layani 11 Rute Tahun 2026
Gotong Royong di Dabo, Wabup Lingga Novrizal Ikut Keruk Parit dan Angkut Sampah
KRI Tjiptadi-381 Gerak Cepat Laksanakan SAR Kapal MV. Leann yang Terbakar di Perairan Anambas
Diskominfo Lingga dan Balmon Batam Siapkan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel

Jumat, 12 September 2025 - 21:47 WIB

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa

Jumat, 12 September 2025 - 17:17 WIB

Sekda Lingga Jenguk Korban Laka di RSBK Batam, Narles Dapat Bantuan dan Dukungan Moral

Jumat, 12 September 2025 - 16:53 WIB

Efisiensi Anggaran, Penerbangan Perintis di Bandara Dabo Tetap Layani 11 Rute Tahun 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:27 WIB

Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga

Berita Terbaru