Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 | f. Vatawari

“Hal itu dibiarkan oleh YR dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pola yang sama kembali terjadi pada proyek tahun 2023 dan 2024, meski pemenang tender berbeda, tetap DY yang mengerjakan proyek tersebut dengan persetujuan diam-diam,” ungkap Amriyata.

Hasil pemeriksaan ahli menemukan bahwa mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Peringatan HKN di Selayar, SD 002 Selayar Juara 1 Lomba Pawai

Kondisi ini dinilai merugikan negara serta melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP, namun indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DY bersama YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga diterapkan.

Baca Juga:  Air Terjun Batu Ampar, Destinasi Wisata Alami di Pulau Singkep yang Menawan Hati

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tegas Amriyata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:05 WIB

PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur

Berita Terbaru