“Hal itu dibiarkan oleh YR dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pola yang sama kembali terjadi pada proyek tahun 2023 dan 2024, meski pemenang tender berbeda, tetap DY yang mengerjakan proyek tersebut dengan persetujuan diam-diam,” ungkap Amriyata.
Hasil pemeriksaan ahli menemukan bahwa mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi ini dinilai merugikan negara serta melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP, namun indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DY bersama YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga diterapkan.
“Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tegas Amriyata.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2