Setiap guru yang bertugas akan mendapatkan insentif Rp100 ribu per hari, yang bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah masing-masing.
Dana insentif ini akan dicairkan setiap 10 hari sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Nanik menegaskan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana insentif wajib mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta seluruh SPPG di sekolah agar melaksanakan sekaligus mengawasi pemberian insentif kepada guru yang telah ditunjuk.
Lebih lanjut, Nanik berharap kebijakan ini dapat memberikan motivasi tambahan kepada para guru sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa berjalan lebih optimal.
“Kami ingin guru semakin bersemangat dalam mendampingi siswa, sehingga program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberi dampak positif bagi anak sekolah,” pungkasnya.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2