SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan apresiasi berupa insentif harian bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Ihand.id – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Melalui kebijakan ini, guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam memastikan keberhasilan distribusi MBG di sekolah.

Menurutnya, guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik, tetapi juga menjadi penggerak dalam menanamkan pemahaman pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada siswa.

“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program MBG,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Uruguay Juara Dunia U-20 Usai Kalahkan Italia 1-0

Dalam SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.

Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru honorer dan guru bantu, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan tugas lebih merata.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025
Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice
Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor
BPS Kabupaten Lingga Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2025, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Daerah
Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan III 2025, Wabup Novrizal Tekankan Program Pro-Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:25 WIB

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025

Selasa, 30 September 2025 - 22:02 WIB

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ketua TP PKK Lingga Tegaskan Sinergi Kader dalam Evaluasi Program Kerja 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:25 WIB

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Berita Harian Lingga

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:44 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:19 WIB