Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara ini.

Tersangka Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Kepri.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Pemerintah Kecamatan Singkep Barat Lakukan Goro

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Kapolres Lingga Senantiasa Berbagi Kebaikan Kepada Penyandang Disabilitas di Tanjung Nipah

Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi di wilayah hukum Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.

“Kejati Kepri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Rencana Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk proses persidangan. Kejati Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H
Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-12: Momentum Memperkuat Keimanan dan Memperbanyak Istighfar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-11: Menguatkan Iman dan Menjaga Konsistensi Amal
Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:23 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Senin, 2 Maret 2026 - 23:31 WIB

Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H

Senin, 2 Maret 2026 - 23:10 WIB

Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia

Berita Terbaru