Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara ini.

Tersangka Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Kepri.

Baca Juga:  Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus KDRT di Nias Barat

Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi di wilayah hukum Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.

“Kejati Kepri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Rencana Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk proses persidangan. Kejati Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-80 TNI di Lingga: Semangat Patriotisme Menggema di Lapangan Puslatpurmar 09 Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga Novrizal Gelar Diskusi Terbuka: Serap Aspirasi Warga, Evaluasi Kinerja OPD, dan Dorong Pemerintahan Lebih Responsif
Pertemuan Penuh Makna: Bupati Nizar dan Yusril Ihza Mahendra Satukan Semangat Membangun Lingga
Pemprov Kepri Kirim 19 Atlet ke PORNAS XVII KORPRI 2025 di Palembang
Bendera Merah Putih, Gagah Berkibar Saat Gladi Upacara HUT ke-80 TNI
Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Lokal: Penjahit Setempat Dipercaya Jahit Batik Lingga Jadi Busana Bernilai Tinggi
Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 1 Batam: Edukasi Bahaya Napza, Bullying, dan Bijak Bermedsos
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:59 WIB

HUT ke-80 TNI di Lingga: Semangat Patriotisme Menggema di Lapangan Puslatpurmar 09 Dabo Singkep

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Wakil Bupati Lingga Novrizal Gelar Diskusi Terbuka: Serap Aspirasi Warga, Evaluasi Kinerja OPD, dan Dorong Pemerintahan Lebih Responsif

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:25 WIB

Pertemuan Penuh Makna: Bupati Nizar dan Yusril Ihza Mahendra Satukan Semangat Membangun Lingga

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Pemprov Kepri Kirim 19 Atlet ke PORNAS XVII KORPRI 2025 di Palembang

Berita Terbaru