Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara ini.
Tersangka Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Kepri.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi di wilayah hukum Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.
“Kejati Kepri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Rencana Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk proses persidangan. Kejati Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2