Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara ini.

Tersangka Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Kepri.

Baca Juga:  Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi di wilayah hukum Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.

“Kejati Kepri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Rencana Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk proses persidangan. Kejati Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB