Inspektorat: Rp 47 juta (iklan/reklame, film dan pemotretan)
Namun yang menjadi sorotan adalah minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka oleh OPD kepada rekan-rekan media mengenai anggaran publikasi tersebut.
Kondisi ini disayangkan oleh sejumlah insan pers di daerah, salah satunya Selamat Riyadi, Kepala Biro salah satu media dan juga Ketua Projo Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sangat menyayangkan sikap tertutup OPD. Ini uang rakyat, tapi mengapa seolah disembunyikan? Bahkan informasi ini hanya diketahui segelintir media,” tegas Riyadi, Sabtu (12/04/2025).
Pernyataan Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya juga menambah polemik, di mana ia menegaskan bahwa seluruh anggaran kerjasama media harus melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfo.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah OPD tetap mencantumkan alokasi anggaran publikasi secara mandiri.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azrah, juga angkat bicara. Ia menilai ada indikasi OPD bermain “kucing-kucingan” dalam penggunaan anggaran publikasi tersebut.
“Saat ditanya langsung soal anggaran di aplikasi Sirup, banyak pejabat OPD mengaku tidak tahu. Ini aneh dan patut dicurigai. Ada apa di balik semua ini?” ungkap Azrah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi perhatian penting di era digital dan keterbukaan informasi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya dilibatkan secara adil dan terbuka dalam pengelolaan kerjasama media.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2