Selanjutnya satresnarkoba polres lingga melakukan penindakan dan berhasil mengamankan (RA) di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep barat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap (RA).
“(RA) kami bawa ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut, setelah itu (RA) dibawa ke klinik dokter Hesti ningrum untuk dilakukan pengecekan urine terhadap (RA) dan hasil dari rapid tes mengandung Positif AMFETAMIN dan TCA,” jelas Kasat.
Diketahui, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara tersebut. (Ivntry)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2