“Sejauh ini, sekitar 85 persen konsumen sudah terdaftar. Kendala utama biasanya pada data kendaraan di STNK yang belum sesuai, sehingga perlu diperbarui,” tambahnya.
Dia menambahkan masyarakat juga menghadapi kendala lainnya dalam proses pendaftaran.
“Kendala biasanya pada proses pendaftaran yang membutuhkan email aktif, KTP, dan perangkat seperti ponsel,” jelas Ahmad.
Meski demikian, pihak SPBU terus mengarahkan konsumen untuk mendaftar secara mandiri atau meminta bantuan petugas jika mengalami kesulitan dan menekankan pentingnya aturan ini sebagai bagian dari regulasi yang ditetapkan Pertamina.
“Kini, di Tanjungpinang dan Bintan menyusul dengan implementasi penuh per 9 Desember 2024 ini,” tuturnya.
Penulis : Cahyo Aji
Editor : Budi Prasetyo
Halaman : 1 2