Meski gugatan wanprestasi KRAP telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam, proses banding masih berjalan. Namun ironisnya, aktivitas pemuatan bauksit oleh PT Hermina Jaya tetap berlangsung dan menggunakan Jeti milik PT. TBJ yang izinnya bermasalah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lingga turut mengungkap fakta mengejutkan. Meskipun PT Hermina Jaya memiliki IUP produksi hingga tahun 2029, namun dokumen lingkungan dan izin Tersus ternyata belum lengkap.
Kepala KUPP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai legalitas pelayaran kapal tongkang perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Dinas PUTR Lingga menyebut izin Tersus telah kedaluwarsa dan baru akan diurus kembali.
Situasi semakin memanas sejak awal April 2025 ketika masyarakat Marok Tua, didukung oleh sejumlah ormas dan OKP, turun langsung ke pelabuhan menghentikan aktivitas loading sebagai bentuk protes atas janji perusahaan yang tak kunjung ditepati selama hampir 15 tahun.
Hingga saat ini, sekitar 180 ribu ton bauksit milik PT Hermina Jaya dilaporkan berhasil keluar dari Kabupaten Lingga melalui Jeti PT. TBJ, di tengah gonjang-ganjing legalitas dan konflik yang kian membesar.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2