Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ihand.id – Tanjungpinang – Komitmen untuk mengawal transparansi anggaran publik kembali diuji.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan halte oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Proyek senilai Rp 348 Juta dari APBD 2024 ini dinilai bermasalah secara teknis, berpotensi membahayakan keselamatan publik, dan dianggap tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.

“Kami pastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat. Proyek ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga membuang uang negara,” tegas Budi, yang juga merupakan putra asli Lingga, saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (12/04/2025).

Hasil pantauan lapangan terlihat bahwa dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru menyerobot bahu jalan.

Baca Juga:  ASN Membuat Kegaduhan Setelah Gagal Dilantik Jadi Pjs Kades, Bupati Nizar Tegaskan Keputusan Diambil Sesuai Prosedur

Struktur atapnya yang menjorok ke badan jalan berisiko tertabrak kendaraan besar seperti bus.

Kondisi ini melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang pengurangan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Pelaku proyek terancam hukuman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp250 juta berdasarkan Pasal 274-275 UU LLAJ.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik
Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal
Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir
Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh
Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget
Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Malam Hiburan Pertunjukan Kesenian Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 Tahun 2025
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 17:52 WIB

Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh

Rabu, 19 November 2025 - 17:17 WIB

Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget

Berita Terbaru