Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ihand.id – Tanjungpinang – Komitmen untuk mengawal transparansi anggaran publik kembali diuji.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan halte oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Proyek senilai Rp 348 Juta dari APBD 2024 ini dinilai bermasalah secara teknis, berpotensi membahayakan keselamatan publik, dan dianggap tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.

“Kami pastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat. Proyek ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga membuang uang negara,” tegas Budi, yang juga merupakan putra asli Lingga, saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (12/04/2025).

Hasil pantauan lapangan terlihat bahwa dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru menyerobot bahu jalan.

Baca Juga:  Pelantikan HAKLI Kabupaten Lingga Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan

Struktur atapnya yang menjorok ke badan jalan berisiko tertabrak kendaraan besar seperti bus.

Kondisi ini melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang pengurangan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Pelaku proyek terancam hukuman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp250 juta berdasarkan Pasal 274-275 UU LLAJ.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal
Johari Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kepulauan Posek, Siap Jalankan Amanah Bersama Majukan Dunia Pendidikan
Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi
Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 15:39 WIB

Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal

Minggu, 9 November 2025 - 15:19 WIB

Johari Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kepulauan Posek, Siap Jalankan Amanah Bersama Majukan Dunia Pendidikan

Minggu, 9 November 2025 - 10:34 WIB

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut

Sabtu, 8 November 2025 - 23:57 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!

Jumat, 7 November 2025 - 23:49 WIB

Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi

Berita Terbaru

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut | f. Red

Berita Harian Lingga

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:34 WIB