Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, sekaligus menekankan pentingnya tata kelola desa yang baik sebagai garda terdepan pembangunan.
“Desa memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Untuk itu, pengelolaan keuangan desa harus tertib, transparan, dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Di Kabupaten Kepulauan Anambas, total Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp38,49 miliar, yang dibagikan ke 52 desa. Rata-rata, setiap desa mengelola sekitar Rp740 juta per tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau turut memaparkan kondisi nyata di lapangan.
Ia mengungkapkan masih banyak permasalahan serius terkait Dana Desa, mulai dari rendahnya akuntabilitas, lemahnya perencanaan, hingga maraknya potensi penyimpangan.
Bahkan, dari hasil pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Rakor ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, para camat, lurah, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan RI berharap Program Jaksa Jaga Desa dapat memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu mewujudkan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2