Rakor Pemerintahan Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas Angkat Program “Jaksa Jaga Desa” sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Desa
Ihand.id – Anambas – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devi Sudarso, yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bersih dari praktik penyimpangan.

Penegasan ini disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor tersebut mengangkat tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa”.
Ia menekankan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Jaga Desa bukan sekadar menjaga desa dari masalah hukum, tapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Syaifullah membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri dengan topik “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.
“Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen mendampingi pemerintah desa agar seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan bagi kepala desa dan perangkatnya,” tegasnya.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya