Presiden Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi: Kalau Korupsinya Triliunan, Vonisnya ya 50 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Pernyataan Presiden Prabowo ini muncul di tengah polemik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam sidang pada 23 Desember 2024, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi Rp 210 miliar. Jika ganti rugi tidak terpenuhi, maka diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Presiden Prabowo menilai keputusan tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Ia juga menyinggung fasilitas penjara yang dianggap tidak setimpal bagi koruptor, seperti akses AC dan lemari es.

“Rakyat mengerti persoalan ini. Kalau ada korupsi ratusan triliun tapi vonisnya ringan, rakyat curiga. Kita butuh vonis yang tegas, misalnya 50 tahun,” tegasnya.

Seruan Kembali ke Cita-Cita Bangsa

Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menjadikan Musrenbangnas sebagai momentum introspeksi dan perbaikan.

“Kita gunakan momen ini untuk membersihkan diri dan membenahi tata kelola pemerintahan. Kita semua harus kembali ke cita-cita pendiri bangsa pada 17 Agustus 1945,” imbuhnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana: Bahas Masalah Sampah dan Lingkungan

Pernyataan Presiden ini mendapat respons luas, terutama di media sosial. Banyak netizen mengkritik vonis ringan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kasus Harvey Moeis disebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan jika tidak ditangani dengan tegas.

Melalui pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan.

“Hukuman bagi koruptor harus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, bukan hanya berdasarkan hitungan formalitas hukum,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio
Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:03 WIB

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Berita Terbaru