Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM
Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, atas kejadian tersebut belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, kejadian tersebut merupakan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kab. Lingga Keputusan Bupati Lingga Nomor : 198/KPTS/II/2022 pada Poin Ketiga : bagi Penyalur/sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.
“Sehingga Kepolisian Sektor Daik Lingga memberikan kesimpulan bahwa perkara penyalahgunaan BBM demi hukum proses penyelidikan dihentikan,” tutup AKP Idris. (Red)