Polsek Dabo Ringkus ER Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idPolsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPDA Kristian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal ER (18 Tahun).

Konferensi pers kasus pencabulan di dabo Singkep oleh Polsek Dabo Singkep (foto: ist)

Dalam Releasenya Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah tersangka (ER) di Kabupaten Lingga dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Awe Apresiasi Gerak Cepat Wakil Bupati Lingga Temui Kemenhub Cari Solusi Kapal Roro

Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 (Tiga) TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai Baju trop warna hitam, 1 (satu) helai Baju monyet warna putih, 1 (satu) helai Celana leging warna hitam, 1 (satu) helai Pakaian dalam warna merah dan 1(satu) helai Celana dalam warna pink,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Amal Jariah: Polsek Dabo Singkep Sisihkan Gaji untuk Berbagi Sandal Jepit di Masjid-masjid dan Sembako ke Masyarakat

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga
Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu
Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Lingga Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba Yanuar Hadinata Setelah Meninggal Dunia
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:47 WIB

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:19 WIB

Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:01 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:30 WIB

Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu

Berita Terbaru

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura | f. Barantin

Seputar KEPRI

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura

Senin, 17 Feb 2025 - 10:47 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Berita Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Senin, 17 Feb 2025 - 01:42 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga | f. Ist

Berita Harian Lingga

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Feb 2025 - 13:01 WIB