Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi berjumlah 2.079 butir dengan logo Gucci.

Barang bukti sebanyak 2.001 butir ekstasi telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan lab dan persidangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Penangkapan dua tersangka yang diketahui sebagai residivis, yakni AT dan YA, dilakukan pada Senin (4/11/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Tersangka berinisial AT berhasil diamankan di gerbang masuk Perumahan Taman Surya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Arief.

Barang bukti yang ditemukan dari AT terdiri atas: 863 butir ekstasi hijau, 245 butir ekstasi biru, 971 butir ekstasi hijau.

“Total barang bukti mencapai 2.079 butir atau 1.522,83 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 juta,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan AT disuruh oleh YA untuk mengambil barang tersebut.

“YA kemudian ditangkap di Kelong Cacak, Jalan H. Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. YA mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial VM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB