Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi berjumlah 2.079 butir dengan logo Gucci.

Barang bukti sebanyak 2.001 butir ekstasi telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan lab dan persidangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Penangkapan dua tersangka yang diketahui sebagai residivis, yakni AT dan YA, dilakukan pada Senin (4/11/2024) pagi.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Tersangka berinisial AT berhasil diamankan di gerbang masuk Perumahan Taman Surya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Arief.

Barang bukti yang ditemukan dari AT terdiri atas: 863 butir ekstasi hijau, 245 butir ekstasi biru, 971 butir ekstasi hijau.

“Total barang bukti mencapai 2.079 butir atau 1.522,83 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 juta,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan AT disuruh oleh YA untuk mengambil barang tersebut.

“YA kemudian ditangkap di Kelong Cacak, Jalan H. Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. YA mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial VM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem, Camat Singkep Barat Himbau Masyarakat Tetap Waspada
Jumlah ODGJ di Lingga Semakin Banyak: Tanggung Jawab Siapa?
Pedagang Gorengan di Tanjungpinang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
Isi Libur Akhir Pekan dengan Kegiatan Menyenangkan: Mencari Remis di Pantai Desa Tanjung Harapan
Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Patroli Ops Pekat Seligi 2024 untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Peringati HUT Ke-25, DWP Kabupaten Lingga Gelar Syukuran dan Sosialisasi Kekeluargaan
Bupati Nizar Beserta Istri Terima Gelar Kehormatan Kebangsawanan dari Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat
Pemandu Wisata di Lingga Dapat Pelatihan: Semakin Profesional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 15:00 WIB

Cuaca Ekstrem, Camat Singkep Barat Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Senin, 9 Desember 2024 - 14:42 WIB

Jumlah ODGJ di Lingga Semakin Banyak: Tanggung Jawab Siapa?

Senin, 9 Desember 2024 - 14:19 WIB

Pedagang Gorengan di Tanjungpinang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:42 WIB

Isi Libur Akhir Pekan dengan Kegiatan Menyenangkan: Mencari Remis di Pantai Desa Tanjung Harapan

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:06 WIB

Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Patroli Ops Pekat Seligi 2024 untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik | f. Ist

Berita Harian Lingga

Cuaca Ekstrem, Camat Singkep Barat Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Senin, 9 Des 2024 - 15:00 WIB

Tim gabungan saat menunggu aktivitas ODGJ tampak seperti dalam gerakan salat di halaman Masjid di Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (19/11/2024).

Berita Harian Lingga

Jumlah ODGJ di Lingga Semakin Banyak: Tanggung Jawab Siapa?

Senin, 9 Des 2024 - 14:42 WIB