Polisi menduga kuat bahwa barang tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal. Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap adanya indikasi upaya memindahkan barang sebelum proses hukum tuntas.
“Barang sempat bergeser tempat, namun berhasil kami amankan. Semua ini akan kami telusuri sampai ke jalur hukum,” jelasnya.
Polres Lingga berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai undang-undang yang berlaku. IPTU Lundu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan hukum, terutama terkait peredaran barang tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hukum. Semua pihak harus patuh demi terciptanya kondisi yang kondusif. Kami juga berterima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga penyelidikan ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.
Diketahui, insiden bermula saat sebuah pickup berwarna putih dengan muatan berlebih (ODOL) terguling saat keluar dari kapal, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Mobil tersebut sempat ditarik kendaraan lain, namun ban depan terangkat hingga akhirnya terbalik ke arah kiri. Meski kendaraan rusak parah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2