Selain itu, IPTU Doni menegaskan bahwa layanan publik di Polres Lingga bebas dari pungutan liar (pungli) dan sepenuhnya sesuai dengan prosedur.
Biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp30.000.
Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum datang, serta mematuhi aturan dan nomor antrean yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini penting agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar dan efisien,” tambahnya.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lingga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya di masa sibuk seperti pemberkasan PPPK.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2