Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Sadis Nelayan di Lingga
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa untuk motif pembunuhan, dimana tersangka merasa tersinggung dan sakit hati pada saat berdebat masalah agama dengan korban.
“Intinya pelaku ini sakit hati karena diajak berdebat masalah agama, ditambah lagi korban sempat membicarakan masalah perempuan yang membuat pelaku tambah sakit hati,” kata Idris saat diwawancarai.
Menurut Kasat Reskirim, tersangka sangat menyesali perbuatannya, sebab setelah membunuh korban, tersangka langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Karena korban ini langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338, KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (RS)