“Dari hasil pengembangan, kami menemukan empat paket daun ganja masing-masing seberat 3 gram yang dibungkus plastik. Selain itu, kami juga menyita satu unit motor, handphone, dan timbangan dari kedua pelaku,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (19/3/2025).
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal barang bukti tersebut. DA dan EA telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2