Kolaborasi strategis antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri resmi diteken untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, serta perlindungan hukum di sektor keuangan nasional.
Batam – ihand.id | Dalam upaya memperkuat sinergi dan kepastian hukum di sektor keuangan nasional, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa di Hotel Aston Batam – Orchad Meeting Room, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama strategis ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri di lima daerah, yakni Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Karimun, dan Kejari Natuna.
Hadir pula para pejabat utama dari kedua institusi, termasuk Asisten dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Legal Opinion, hingga Audit Hukum bagi Bank Mandiri.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus memastikan perlindungan kepentingan hukum negara dan BUMN dalam kegiatan usaha.
Dalam sambutannya, I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepri atas kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri.
“Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, kami berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan solusi keuangan yang inovatif. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan semangat Bersama Membangun Negeri,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Tinggi Kepri akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat integritas lembaga serta memastikan setiap langkah pelayanan publik berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan BUMN.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan good governance dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan penting tidak hanya dalam perkara pidana, tetapi juga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah preventif terhadap potensi sengketa yang dapat merugikan keuangan negara atau BUMN.
Kajati Kepri menekankan bahwa perjanjian ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan harus diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme.
Kejaksaan siap mendukung sepenuhnya Bank Mandiri dalam menjaga serta mengamankan aset dan kepentingan hukumnya, demi menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Dengan langkah proaktif seperti ini, kita berharap kolaborasi antara Kejaksaan dan Bank Mandiri dapat menjadi contoh sinergi positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tutup Kajati Kepri.
Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri ini diharapkan mampu menjadi model kemitraan hukum antara pemerintah dan sektor perbankan nasional.
Melalui koordinasi yang solid, keduanya siap membangun sistem hukum yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : Vatawari




















