Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga semakin mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Pada Kamis (08/05/2025), Bupati Lingga, Muhammad Nizar, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep Kelas II di Gedung Daerah Daik.
MoU ini berfokus pada sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan setelah perceraian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Lingga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga akan memberikan dukungan penuh terhadap Pengadilan Agama dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak tersebut terlindungi dengan baik.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya