Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejari Lingga di Kec. Singkep Barat | f. Red

Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejari Lingga di Kec. Singkep Barat | f. Red

Penyuluhan hukum di Kantor Camat Singkep Barat jadi panggung kesadaran kolektif pemerintah desa untuk mengelola dana publik secara bersih dan bertanggung jawab

Ihand.id – Singkep Barat — Semangat pencegahan tindak pidana korupsi terus digaungkan. Rabu, 4 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Lingga mengambil langkah strategis dengan menggelar penyuluhan hukum secara langsung di Kantor Kecamatan Singkep Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo saat memberikan penyuluhan hukum di Kec. Singkep Barat | f. Red
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo saat memberikan penyuluhan hukum di Kec. Singkep Barat | f. Red

Kegiatan ini menyasar seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut, sekaligus membuka ruang edukasi hukum bagi masyarakat luas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam membentengi aparat desa dari jeratan hukum yang berawal dari ketidaktahuan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang.

Kami ingin mencegah, bukan menghukum. Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika mereka tersandung masalah hukum, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Maka penyuluhan ini kami gelar agar tak ada lagi desa di Singkep Barat yang terjerat kasus korupsi,” tegas Adimas dalam sesi pemaparan.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang tindak pidana korupsi, tata kelola keuangan desa yang akuntabel, serta tanggung jawab hukum kepala desa dan aparatur lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:  883 Sertifikat Tanah Gratis Diserahkan Ke Masyarakat Singkep Pesisir

Yang menarik, kegiatan ini mendapat sambutan serius dari seluruh peserta. Para kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat lainnya tampak menyimak dengan seksama.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB