“Saat ini, Baznas baru mencatat Rp. 54 miliar dari total potensi dana umat yang diperkirakan mencapai Rp. 3 triliun. Banyak dana yang belum terlaporkan, bukan karena disalahgunakan, tetapi karena belum terdokumentasi dengan baik,” ujar Arusman.
Ia menambahkan bahwa aplikasi ini membantu masjid dalam mengidentifikasi jumlah jemaah, mencatat kegiatan, serta menyalurkan bantuan dengan lebih tepat sasaran.
“Selain itu, setiap masjid wajib memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Baznas kota atau provinsi. Semua harus terintegrasi agar laporan keuangan dapat dipantau dengan baik,” tegasnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2