Penggeledahan Kantor Disdikpora Kabupaten Lingga: Tim Pidsus Kejari Sita Sejumlah Barang Bukti Baru
Ihand.id – Lingga – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Senopati, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan KONI Lingga.
“Hari ini kita Di Kantor Disdikpora Daik, tindak lanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati, kamis (30/05/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada ruang Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting. “Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” ungkap Senopati.
Barang bukti yang disita berupa dokumen, termasuk satu bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI beserta administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022. Selain itu, dua unit laptop yang terkait dengan pembuatan alur penerimaan, pembuatan, dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 juga turut disita.
“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yang masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” ungkap Senopati lebih lanjut.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lingga yang berasal dari anggaran APBD tahun 2021/2022 ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya kini ditahan oleh Kejari Lingga dan dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Kejari Lingga terus berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana hibah di Kabupaten Lingga.(ca)