Penggeledahan Kantor Disdikpora Kabupaten Lingga: Tim Pidsus Kejari Sita Sejumlah Barang Bukti Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idLingga – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikpora Kabupaten Lingga (foto: ist)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Senopati, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan KONI Lingga.

Baca Juga:  Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga Ungkap Kata-kata Menyentuh Usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Lingga
Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

“Hari ini kita Di Kantor Disdikpora Daik, tindak lanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati, kamis (30/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada ruang Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting. “Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” ungkap Senopati.

Barang bukti yang disita berupa dokumen, termasuk satu bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI beserta administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022. Selain itu, dua unit laptop yang terkait dengan pembuatan alur penerimaan, pembuatan, dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 juga turut disita.

“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yang masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” ungkap Senopati lebih lanjut.

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lingga yang berasal dari anggaran APBD tahun 2021/2022 ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya kini ditahan oleh Kejari Lingga dan dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Kejari Lingga terus berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana hibah di Kabupaten Lingga.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru