Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | f. Redaksi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | f. Redaksi

Program pemutihan tahun ini mencakup beberapa bentuk keringanan yang dinilai sangat berpihak kepada masyarakat. Di antaranya:

  • Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan mulai dari 10% hingga 100%.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
  • Pembebasan pokok BBNKB-II.
  • Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Ryan menegaskan bahwa program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi dorongan agar pemilik kendaraan semakin tertib dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Baca Juga:  BPBD Lingga Gelar Workshop Koordinasi dan Kaji Cepat Bencana

Samsat Lingga juga merilis ketentuan potongan pajak yang berlaku selama masa pemutihan hingga 15 Desember 2025:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pajak mati tahun 2024: diskon 10%
  2. Pajak mati tahun 2023: diskon 20%
  3. Pajak mati tahun 2022: diskon 30%
  4. Pajak mati tahun 2021: diskon 40%
  5. Pajak mati tahun 2020: diskon 50%
  6. Pajak mati tahun 2019 ke bawah: diskon 100%
Baca Juga:  Bupati Lingga Kunjungi Rumah Tenun Penghasil Kain Telepok

Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Keringanan yang diberikan sangat besar, dan ini kesempatan terbaik untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan,” pungkas Ryan.

Program pemutihan pajak ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lingga dan sekitarnya hingga batas waktu yang ditetapkan.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani
Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah
Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang
Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar
Ketua Dekranasda Lingga Serahkan APE untuk PAUD se-Kecamatan Singkep
Dinkes P2KB Lingga Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui HPV DNA Co-Testing dan IVA Test
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:09 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani

Sabtu, 15 November 2025 - 09:41 WIB

Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Kamis, 13 November 2025 - 09:28 WIB

Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:09 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:35 WIB