Program pemutihan tahun ini mencakup beberapa bentuk keringanan yang dinilai sangat berpihak kepada masyarakat. Di antaranya:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan mulai dari 10% hingga 100%.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan pokok BBNKB-II.
- Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Ryan menegaskan bahwa program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi dorongan agar pemilik kendaraan semakin tertib dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Samsat Lingga juga merilis ketentuan potongan pajak yang berlaku selama masa pemutihan hingga 15 Desember 2025:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pajak mati tahun 2024: diskon 10%
- Pajak mati tahun 2023: diskon 20%
- Pajak mati tahun 2022: diskon 30%
- Pajak mati tahun 2021: diskon 40%
- Pajak mati tahun 2020: diskon 50%
- Pajak mati tahun 2019 ke bawah: diskon 100%
Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Keringanan yang diberikan sangat besar, dan ini kesempatan terbaik untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan,” pungkas Ryan.
Program pemutihan pajak ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lingga dan sekitarnya hingga batas waktu yang ditetapkan.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2


















