Ihand.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menyelenggarakan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Kepri. Hal ini untuk melaksanakan amanah ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama yang mengatur tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos mengatakan jika dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan menyelenggarakan seleksi bagi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027.
Pengumuman terkait dengan pelaksanaan seleksi tersebut rencananya akan dilakukan pada, Kamis 03 Agustus 2023 yang akan dilaksanakan oleh tim seleksi yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya