Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Langkah awal menuju tata kelola ekonomi rakyat yang tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lingga gelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan sosialisasi Perda tentang penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

Ihand.id – Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Lingga Gelar Rakor Persiapan Dialog Pemerintah Bersama DPRD dan Ormas
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari berbagai instansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd., menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Jujitsu Asian Regional Championship Southeast Asia 2024

“Kita akan melakukan sosialisasi selama satu tahun ke depan terkait Perda ini. Harapannya, setelah masa sosialisasi selesai, para pedagang tidak lagi terkejut dengan proses penataan yang akan dilakukan,” ujar Zainal Abidin.

Menurutnya, penerapan Perda tersebut memerlukan proses yang panjang dan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H
Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-12: Momentum Memperkuat Keimanan dan Memperbanyak Istighfar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-11: Menguatkan Iman dan Menjaga Konsistensi Amal
Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:23 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Senin, 2 Maret 2026 - 23:31 WIB

Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H

Senin, 2 Maret 2026 - 23:10 WIB

Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia

Berita Terbaru