Langkah awal menuju tata kelola ekonomi rakyat yang tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lingga gelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan sosialisasi Perda tentang penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Ihand.id – Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lingga.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari berbagai instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd., menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang akan dilakukan secara bertahap.
“Kita akan melakukan sosialisasi selama satu tahun ke depan terkait Perda ini. Harapannya, setelah masa sosialisasi selesai, para pedagang tidak lagi terkejut dengan proses penataan yang akan dilakukan,” ujar Zainal Abidin.
Menurutnya, penerapan Perda tersebut memerlukan proses yang panjang dan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya