Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Langkah awal menuju tata kelola ekonomi rakyat yang tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lingga gelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan sosialisasi Perda tentang penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

Ihand.id – Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Bazar UMKM dan Pasar Murah Warnai Perayaan HUT Kabupaten Lingga ke-21 dengan Antusiasme Masyarakat
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari berbagai instansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd., menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Rakor Bersama Kepala Sekolah, Wabup Lingga Dengar Langsung Keluhan Guru di Pelosok

“Kita akan melakukan sosialisasi selama satu tahun ke depan terkait Perda ini. Harapannya, setelah masa sosialisasi selesai, para pedagang tidak lagi terkejut dengan proses penataan yang akan dilakukan,” ujar Zainal Abidin.

Menurutnya, penerapan Perda tersebut memerlukan proses yang panjang dan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal
Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan
Posyandu Bangkit! Pemkab Lingga Mantapkan Enam Standar Pelayanan Kesehatan Demi Generasi Sehat
Barenlitbang Lingga Panen Perdana Cabai Rawit: Wujud Nyata Gerakan Hijau ASN, Panen Capai Belasan Kilogram
Evakuasi Dramatis! Damkar Lingga Berhasil Amankan Dua Sarang Tawon Raksasa yang Mengancam Keselamatan Warga
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Desa Rantau Panjang Raih Peringkat 6 Nasional dalam Penghargaan Desa Berkinerja Baik Penurunan Stunting 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Posyandu Bangkit! Pemkab Lingga Mantapkan Enam Standar Pelayanan Kesehatan Demi Generasi Sehat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Barenlitbang Lingga Panen Perdana Cabai Rawit: Wujud Nyata Gerakan Hijau ASN, Panen Capai Belasan Kilogram

Berita Terbaru