Dalam sesi pelatihan, peserta tidak hanya diajak memahami pentingnya inovasi produk dan strategi pemasaran, tetapi juga didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal sebagai bagian dari legalitas usaha dan jaminan kepercayaan konsumen.
“Legalitas usaha seperti NIB dan Sertifikat Halal bukan sekadar formalitas, tapi simbol kepercayaan. Tanpa itu, pelaku usaha kita sulit berkembang dan menembus pasar yang lebih luas,” tegas Febrizal lagi.
Salah satu peserta, Ema, pelaku usaha kuliner lokal, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan seperti ini memberikan wawasan baru yang selama ini tidak ia dapatkan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pelaku usaha sangat terbantu. Banyak hal yang kami pelajari dari teknik inovasi produk sampai strategi memperluas pasar. Ini langkah maju bagi kami,” ujar Ema dengan semangat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen DisperindagKop UMKM Kabupaten Lingga dalam mendukung pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas dengan produk berkualitas, inovatif, dan legal.
Dengan semangat kolaborasi, kehadiran pelatihan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi transformasi UMKM di Kabupaten Lingga menuju ekosistem usaha yang berdaya saing tinggi, adaptif, dan berorientasi pada masa depan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2